![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaJtXU7XLpgH7KEpLhpxHdpk_ZWLhomMaEdeOBQsZrUXNbcXLBqMIriHOMrA-pYXcJyHMgnH68a7BSAFGjQNq99KhKpC2jSOeAY5We6AvhHDbRKevzwhSu7Y1TyMUkz7s_Ja-skl17Rwc/w650-h339/3-wisuda-ipmafa-2018-1.jpg)
Berdasarkan petikan BUKU PEDOMAN PENYUSUNAN SKRIPSI TH. 2016
Halaman 7 Poin E.
No. 2: proses bimbingan skripsi dilaksanakan dalam waktu 1 semester. Jika tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 semester , mahasiswa berhak mengajukan perpanjangan waktu bimbingan ke Prodi.
No. 3: perpanjangan waktu bimbingan skripsi diberikan hanya untuk masa 1 semester.
No 4: Jika setelah perpanjangan masa bimbingan , skripsi belum juga dapat diselesaikan, Mahasiswa wajib mengawali proses pengajuan usulan skripsi baru.
Berikut formulir yang dapat di download untuk selanjutnya dapat dilengkapi dan dikirim ke email prodi pgmi@ipmafa.ac.id. Persetujuan perpanjangan dilakukan oleh Prodi PGMI yang akan diberitahukan kemudian.